
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman impor serta usaha mikro dan kecil dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028. Kewajibannya tidak dihapus, hanya jadwalnya digeser. Bagi agen dan toko kurma, pilihan paling aman tetap menjual kurma impor yang sudah bersertifikat halal, dan semua produk SMJL sudah memenuhinya sejak sekarang.
Apa yang Berubah pada 18 Oktober 2026
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terbit, banyak pedagang kurma menandai tanggal 17 Oktober 2026 sebagai batas akhir. Pada tanggal itu makanan dan minuman impor, termasuk kurma, serta produk usaha mikro dan kecil seharusnya sudah bersertifikat halal.
Tepat di hari peralihannya, 18 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan perubahan jadwal lewat sosialisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masa penahapan untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Untuk produk yang sama dari luar negeri, kewajibannya berlaku mulai 18 Oktober 2028, sambil menunggu selesainya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pemeriksaan kesesuaian produk halal impor di pintu masuk, dinyatakan akan dicabut. Alasan pemerintah adalah kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi usaha. Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan ini "tidak mengubah komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal". Artinya, yang bergeser hanya tanggalnya.
Saat artikel ini ditulis, nomor peraturan perubahannya belum diumumkan. Kalau Anda memasok ritel besar atau instansi, minta tim pembeliannya merujuk ke naskah resmi begitu terbit.
Apa Artinya untuk Agen dan Toko Kurma
- Stok yang ada boleh terus dijual. Tidak ada penarikan kurma impor dari rak pada Oktober 2026. Pedagang yang sempat khawatir stoknya tertahan bisa bernapas lega.
- Kewajibannya tidak hilang. Dua tahun terasa lama, tetapi musim Ramadan 2027 dan 2028 akan lewat lebih dulu. Pemasok yang sudah bersertifikat sejak sekarang tidak perlu berbenah mendadak di tengah musim.
- Pembeli besar tidak menunggu aturan. Dalam pengalaman kami memasok jaringan ritel modern, sertifikat halal termasuk dokumen pertama yang diminta sebelum barang bisa masuk rak, jauh sebelum pembicaraan soal harga. Pesantren, panitia kegiatan, dan perusahaan yang memesan bingkisan menanyakan hal yang sama.
- Pemeriksaan di pelabuhan tidak jadi diterapkan. Dengan dicabutnya Peraturan BPJPH 4/2026, arus kurma impor menjelang Ramadan 2027 tidak akan tertahan oleh pemeriksaan tambahan di pintu masuk.
Kenapa SMJL Tidak Menunggu 2028
Semua produk yang kami salurkan, baik merek Barari maupun merek lain seperti Palm Frutt dan Golden Valley, sudah bersertifikat halal dan terdaftar di Badan Pangan Nasional. Kami tidak menunggu tenggat karena pembeli kami tidak menunggu. Jaringan ritel yang memajang Kurma Barari memintanya sejak awal kerja sama, dan agen di daerah memakainya untuk meyakinkan toko dan pesantren di wilayahnya.
Bagi agen, sertifikat ini bukan sekadar dokumen. Saat dua penawaran kurma sampai ke meja pembeli dengan harga yang mirip, yang dilengkapi sertifikat halal dan pendaftaran Badan Pangan Nasional yang lebih dulu diterima. Rantai dokumennya kami jelaskan di proses impor kurma dari kebun sampai gudang, dan cara memilih pemasok yang dokumennya lengkap ada di panduan memilih supplier kurma terpercaya.
Tiga Pertanyaan yang Akan Ditanyakan Pembeli Anda
"Kurma ini halal?"
Kurma adalah buah, tetapi pembeli menanyakan kemasannya, proses pengemasannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jawaban yang menenangkan adalah menunjukkan logo halal pada kemasan dan menyebut nama pengimpornya.
"Ada sertifikatnya?"
Simpan salinan sertifikat halal dan dokumen pendaftaran dari pemasok Anda di ponsel. Pembeli ritel dan instansi sering memintanya saat itu juga, dan yang bisa menunjukkan dalam satu menit yang menang.
"Katanya wajib halal mulai Oktober 2026?"
Jelaskan singkat bahwa jadwalnya diundur ke Oktober 2028, lalu tutup dengan kalimat yang lebih penting. Produk yang Anda jual sudah bersertifikat halal, jadi tidak terpengaruh jadwal mana pun.
Yang Perlu Dilakukan Agen Sekarang
- Minta salinan sertifikat halal dan dokumen pendaftaran dari pemasok Anda, lalu simpan di tempat yang mudah dibuka. Mitra resmi SMJL bisa memintanya ke tim sales yang menangani wilayahnya.
- Periksa kemasan di rak Anda. Produk yang sudah bersertifikat mencantumkan logo halal pada kemasannya.
- Kalau Anda mengemas ulang kurma dengan merek sendiri, ingat bahwa sertifikat pemasok tidak otomatis menutupi produk Anda. Usaha mikro dan kecil punya waktu sampai 17 Oktober 2028, dan tersedia jalur pernyataan mandiri lewat BPJPH. Tanyakan ke pendamping halal di daerah Anda, dan baca cara mengemas ulang kurma untuk dijual kembali.
- Jangan menjanjikan kepada pembeli hal yang belum pasti. Kalau ditanya aturan baru, rujuk ke pengumuman resmi BPJPH.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah wajib halal jadi berlaku 18 Oktober 2026?
Tidak untuk makanan dan minuman impor serta usaha mikro dan kecil. Pada 18 Oktober 2026 pemerintah mengumumkan masa penahapannya diperpanjang sampai 17 Oktober 2028, sehingga kewajibannya berlaku mulai 18 Oktober 2028. Kewajibannya tidak dihapus, hanya jadwalnya digeser.
Apakah kurma impor yang belum bersertifikat halal masih boleh dijual?
Menurut jadwal penahapan yang baru, masih boleh sampai 17 Oktober 2028. Tetapi pembeli besar seperti ritel modern, pesantren, dan perusahaan biasanya tetap meminta sertifikat halal sejak sekarang. Lebih aman menjual kurma yang sudah bersertifikat.
Apakah semua produk SMJL sudah bersertifikat halal?
Ya. Semua produk SMJL, baik merek Barari maupun merek lain seperti Palm Frutt dan Golden Valley, sudah bersertifikat halal dan terdaftar di Badan Pangan Nasional. Mitra tidak perlu menunggu 2028 untuk menjual produk yang memenuhi aturan.
Apakah Peraturan BPJPH 4/2026 tentang pemeriksaan produk impor masih berlaku?
Pemerintah menyatakan peraturan itu akan dicabut bersamaan dengan perubahan jadwal. Pemeriksaan kesesuaian produk halal impor di pelabuhan tidak jadi diterapkan pada Oktober 2026. Pantau pengumuman resmi BPJPH untuk aturan penggantinya.
Kalau saya mengemas ulang kurma dengan merek sendiri, apakah ikut wajib halal?
Ya, karena produk kemas ulang bermerek sendiri adalah produk Anda, dan sertifikat halal pemasok tidak otomatis menutupinya. Usaha mikro dan kecil punya waktu sampai 17 Oktober 2028, dan tersedia jalur pernyataan mandiri lewat BPJPH. Tanyakan ke pendamping halal di daerah Anda.
Sumber: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024; sosialisasi perubahan PP 42/2024 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 18 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia; Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Artikel ini bukan nasihat hukum. Untuk kepastian aturan, rujuk naskah resmi dan pengumuman BPJPH.